JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada pegawai Kementerian Agama yang diduga menawarkan kuota haji khusus ke pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Khalid dan ratusan jemaah awalnya akan berangkat dengan visa haji furoda pada 2024. Tapi, pegawai Kementerian Agama itu datang menawarkan haji khusus yang ternyata hasil pembagian 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
“Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, 'ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi,” kata Asep kepada wartawan, Kamis malam, 18 September.
Asep bilang pegawai Kementerian Agama itu turut menjanjikan Khalid bisa langsung berangkat di tahun yang sama. Namun, ada fee yang harus dibayarkan oleh pendakwah itu.
"Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan'. Nah, diberikan lah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 dolar Amerika Serikat per kuota," ungkap Asep yang juga Direktut Penyidikan KPK.
Uang itu kemudian disanggupi Khalid dengan menghimpun dari para jemaah, kata Asep. Rombongan ini kemudian berangkat menggunakan kuota haji khusus di tahun yang sama.
"Dikumpulkanlah uang itu sama Ustaz KB ini, kumpulkan, diserahkanlah kepada oknum," ujarnya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan uang ini belakangan dikembalikan si pegawai Kementerian Agama. Pengembalian dilakukan setelah dibentuknya panitia khusus (pansus) haji DPR akibat berbagai masalah dalam pelaksanaan ibadah di Tanah Suci tersebut.
Uang tersebut kemudian diserahkan Khalid kepada KPK secara bertahap dan masuk dalam daftar barang bukti.
"Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah," ungkap Asep.
Sementara itu, Khalid Basalamah mengaku diperiksa KPK sebagai saksi karena berangkat sebagai jamaah haji bersama ratusan orang lainnya. Katanya, mereka awalnya akan berangkat menggunakan visa furoda.
Tapi, ia menggeser menjadi haji khusus yang kuotanya ternyata bermasalah karena dapat tawaran dari Ibnu Masud yang merupakan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata. Khalid juga mengklaim Uhud Tour tak bisa memberangkatkan jemaah karena bukan agen perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Bahasanya Ibnu Masud kepada kami, PT Muhibbah (dapat, red) kuota tambahan 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari Kemenag kami terima gitu dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” katanya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, Selasa, 9 September.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan hingga pemeriksaan saksi.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jemaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
BACA JUGA:
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jemaah haji.