JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada pegawai Kementerian Agama (Kemenag) mengembalikan uang percepatan pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur awalnya menjelaskan Khalid berniat berangkat ke Tanah Suci bersama jamaahnya pada 2024 dengan menggunakan visa haji furoda. Belakangan, dia mengubah jenis perjalanan itu menjadi haji khusus karena iming-iming seorang pegawai Kementerian Agama.
Pegawai yang tak disebut identitasnya itu mengharuskan Khalid untuk membayar uang percepatan agar tak mengantre untuk berangkat. Pendakwah itu menyetujuinya tapi duit tersebut kemudian dikembalikan.
Pengembalian, sambung Asep, dilakukan setelah pegawai kementerian itu ketakutan setelah DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji.
“Dibuatlah pansusnya (oleh DPR RI, red) dan karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini kemudian dikembalikanlah uang itu yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu (haji khusus, red). Diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Jumat, 19 September.
Uang yang dikembalikan ini lantas diserahkan ke KPK dan sudah disita. Upaya paksa tersebut untuk melengkapi bukti dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.
“Itu penyidik sita dari ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum Kemenag,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan hingga pemeriksaan saksi.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BACA JUGA:
Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jemaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jemaah haji.