JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Langkah ini dilakukan dengan minta keterangan sejumlah saksi, termasuk penceramah sekaligus pemilik Uhud Tour, Khalid Basalamah pada Kamis, 23 April kemarin.
“Penyidik juga mendalami berkaitan dengan Forum Sathu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Jumat, 24 April.
Pendalaman ini, sambung Budi, perlu dilakukan karena ada pihak dari Forum Sathu maupun asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang aktif bergerilya saat pengaturan pembagian kuota haji.
Sementara dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, KPK telah menyebut peran aktif Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Sathu untuk mendapat kuota tambahan bagi asosiasi yang ada dalam fotum tersebut.
Bos Maktour Travel itu bahkan disebut bertemu dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sekarang sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex.
“Termasuk juga berkaitan dengan pengelolaan kuota haji pasca dilakukan splitting,” tegas Budi.
“Jadi pengaturan pembagian ataupun pendistribusiannya itu seperti apa. Itulah untuk pemeriksaan saksi dari asosiasi,” sambung dia.
Sementara itu, Khalid Basalamah mengklaim tak pernah membahas soal penambahan kuota haji bagi calon jamaah haji dengan Fuad Hasan Masyhur. Tapi, dia tak menampik kenal dengan pengusaha biro perjalanan atau travel agent haji dan umrah tersebut.
“Interaksi kalau masalah urusan-urusan seperti ini, tentu tidak ya,” kata Khalid kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji, yakni Ismail Adhan selaku Direktur Operasional Maktour Travel dan Asrul Azis Taba yang merupakan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri). Keduanya diduga bersiasat untuk mendapatkan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bahkan memberikan uang.
Ismail disebut memberikan uang kepada Ishfah Abidal Azis yang merupakan eks staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas senilai 30 ribu dolar Amerika Serikat. Kemudian, dia memberikan uang terhadap terhadap Abdul Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag dengan rincian 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi.
Perbuatan ini kemudian membuat Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 senilai Rp27,8 miliar.
BACA JUGA:
Sementara Asrul disebut memberikan uang senilai 406 ribu dolar Amerika Serikat. Dari pemberian itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam naungan Kesthuri mendapat keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar.
Penetapan keduanya merupakan pengembangan kasus korupsi kuota haji yang sudah lebih dulu menjerat Yaqut dan Ishfah. Dugaan korupsi ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023-2024.