Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri) Tauhid Hamdi pada hari ini. Penyidik meminta keterangannya sebagai saksi kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

Dari pantauan di lapangan, Tauhid keluar dari gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekita pukul 17.28 WIB. Dia menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.44 WIB atau selama 8 jam.

Usai diperiksa, Tauhid mengaku ditanya soal Amphuri. Tugas dan fungsi dirinya sebagai bendahara juga didalami penyidik.

“Tentang organisasi, tadi ditanyain tugas dan fungsi sebagai bendahara asosiasi,” kata Tauhid kepada wartawan.

Sementara saat ditanya soal setoran dari asosiasi kepada pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendapat kuota haji khusus tambahan, Tauhid tak banyak bicara. Klaimnya, penyidik tak mendalami soal duit itu. 

Lagipula, Tauhid tak lagi menjabat sebagai bendahara saat dugaan korupsi ini terjadi.

“Itu enggak ditanyakan KPK. (Amphuri dapat kuota, red) kurang tahu ya,” tegasnya.

“Karena saya tidak di Amphuri lagi pada saat kuota tambahan itu. Sehingga saya tidak mengetahui Amphuri dapat kuota berapa,” sambung dia.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan belasan asosiasi dan 400 agen perjalanan atau travel agent penyedia layanan haji khusus yang terlibat dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama. Kondisi ini membuat penetapan tersangka urung dilakukan.

"Awalnya itu ada dua asosiasi, sudah nambah lagi ternyata nambah 11. Ini informasi terus berjalan, ada 13 asosiasi," kata Asep kepada wartawan dikutip Jumat, 19 September.

Asosiasi ini disebut menjadi pihak yang aktif melobi Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembagian jatah 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Setelah itu, pembagian kuota tambahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang diteken Yaqut Cholil Qoumas tersebut dirasakan oleh ratusan travel.

"Itu kan hampir 400 travel yang membuat penyidikan ini juga agak lama dan orang menjadi tidak sabaran, 'kenapa enggak cepat disampaikan (tersangkanya, red)'," tegas Asep yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK.

"Kami harus betul-betul firm dari masing-masing dan ini beda-beda masing-masing itu beda-beda menjual kuotanya," sambung dia.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan hingga pemeriksaan saksi.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jemaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jemaah haji.