JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pertemuan antara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) dengan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk membahas pembagian kuota haji tambahan.
Dugaan ini didalami dengan memeriksa Tauhid Hamdi selaku eks Bendahara Amphuri di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis, 25 September. Ia mengaku mendapat 11 pertanyaan dari penyidik sat dimintai keterangan.
“Ada 11 pertanyaan, (salah satunya, red) pertemuan dengan Gus Yaqut,” kata Tauhid usai diperiksa kepada wartawan di lokasi.
“(Pertemuan membahas, red) kebijakan untuk tambahan kuota,” tambah dia.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengamini pertemuan antara pihak asosiasi agen perjalanan atau travel agent penyelenggara haji dan umrah dengan Yaqut sedang didalami.
Penyidik disebutnya menelusuri kapan peristiwa itu terjadi dan keterkaitannya dengan Surat Keputusan (SK) Menag terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
“Jadi, apakah pertemuan ini sebelum terbitnya SK, itu yang kita dalamin juga. Sebelum terbitnya SK atau setelah terbitnya SK,” tegasnya dalam kesempatan terpisah.
Selain itu, penyidik turut mendalami soal isi pembahasan antara Tauhid dengan Gus Yaqut dalam pertemuan tersebut. “Apa yang dibicarakan karena dugaannya pasti bertemu ada pembicaraan. Masa bertemu, diam-diam saja? Kalau bertemu, ada pembicaraan,” ungkap Asep yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK.
Jika pertemuan tersebut terjadi setelah terbitnya SK pembagian kuota haji tambahan, lanjut Asep, KPK akan mendalami aliran uang hasil korupsinya.
“Jadi kita bekerja atas dugaan-dugaan awal. Kemudian dugaan awal itu kita tanyakan dan kita perkuat dengan bukti-bukti,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) akan memasuki babak baru. Dalam waktu dekat para tersangka bakal ditetapkan karena proses yang berjalan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan diumumkan.
SEE ALSO:
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji.
Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait.