JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa sejumlah saksi dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Salah satunya adalah eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi.
"Betul. Pemeriksaan kali ini untuk penghitungan kerugian negaranya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 16 Desember.
Tauhid disebut Budi sudah memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia hadir sejak pukul 11.09 WIB atau tak lama setelah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas datang ke gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan penyidik dalam kasus yang sama.
Kemudian ada sejumlah saksi dari pihak travel lainnya yang diperiksa KPK. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Saodah Abdul Qodir selaku Direktur Travel Farfaza Astatama;
- H Amaludin selaku Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PR Diva Mabruro;
- Ida Nursanti selaku Wakil Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani;
- Hilman Faza selaku pihak Travel Farfaza Astatama;
- Ali Moh Amin selalu CEO Alisan Hajj & Umrah;
- Ali Makki selaku Dirut PT Al Harmain Jaya Wisata.
Adapun Tauhid sudah tiga kali dimintai keterangan KPK, yakni pada 19 September; 25 September; dan 7 Oktober. Ia ketika itu dicecar penyidik soal tugas dan fungsinya sewaktu menjabat sebagai Bendahara Amphuri.
Sementara dalam pemeriksaan kedua, Tauhid mengaku dicecar soal pertemuannya dengan mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas. Pertemuan itu disebut membahas pembagian kuota haji tambahan.
Pemeriksaan ketiga, Tauhid masih dicecar seputar pertemuannya dengan Gus Yaqut. Dia mengungkap ada dua pertemuannya dengan Gus Yaqut yang didalami penyidik. Dua pertemuan itu terjadi saat Yaqut menjabat sebagai Menag dan setelah Yaqut tak menjabat.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.
Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.