JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asosiasi agen perjalanan atau travel agent punya peranan penting dalam pelaksanaan ibadah haji khusus. Mereka mengurusi banyak hal, misalnya dalam proses pendistribusian kuota calon jamaah.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung pemeriksaan eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), H.M Tauhid Hamdi terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Dia diketahui sudah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik.
“Semua saksi yang dipanggil dalam perkara ini penting untuk digali keterangannya, termasuk dari pihak asosiasi. Karena memang asosiasi ini, kan, yang menaungi atau membawahi PIHK atau biro perjalanan haji,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Oktober.
Pihak asosiasi, sambung Budi, diduga mengetahui banyak hal karena aplikasi untuk mendapatkan kuota ibadah haji khusus harus melalui mereka.
“Artinya apa, peran asosiasi ini memang cukup sentral dalam pelaksanaan ibadah haji dari kuota khusus ini,” tegasnya.
Sementara itu, H. M. Tauhid menjelaskan penyidik masih mendalami pertemuannya dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tapi, ia mengklaim tak pernah membahas soal pembagian kuota haji tambahan yang ternyata menyalahi perundangan.
“Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum KMA (Keputusan Menteri Agama) turun, sebelum dan pertemuan silaturahmi setelah tidak lagi menjadi menteri agama,” kata Tauhid kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus.
Tauhid juga membantah mengintervensi pembagian kuota haji tambahan. Dia menegaskan segala keputusan diambil Kementerian Agama dalam hal ini, Yaqut sebagai menteri.
“50 persen wewenangnya Gus Yaqut ya, Kemenag. Kami tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50. Kami cuman apa, ketemu biasa aja,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) akan memasuki babak baru. Belum ada tersangka yang ditetapkan karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Adapun sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji.
Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait.