Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan yang melibatkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk membahas perihal kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan dengan memeriksa eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief pada Rabu, 20 Mei. Dia menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Termasuk dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan Mentri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 21 Mei.

Selain itu, penyidik turut mencecar Hilman Latief soal upaya biro travel haji yang tergabung dalam asosiasi untuk mengelola kuota haji tambahan.

“Saksi HL didalami terkait upaya asosiasi ataupun PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) untuk mengelola kuota haji tambahan,” ujarnya.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji, yakni Ismail Adhan selaku Direktur Operasional Maktour Travel dan Asrul Azis Taba yang merupakan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri). Keduanya diduga bersiasat untuk mendapatkan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bahkan memberikan uang.

Ismail disebut memberikan uang kepada Ishfah Abidal Azis yang merupakan eks staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas senilai 30 ribu dolar Amerika Serikat. Kemudian, dia memberikan uang terhadap terhadap Abdul Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag dengan rincian 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi.

Perbuatan ini kemudian membuat Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 senilai Rp27,8 miliar.

Sementara Asrul disebut memberikan uang senilai 406 ribu dolar Amerika Serikat. Dari pemberian itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam naungan Kesthuri mendapat keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar.

Keduanya diketahui jadi tersangka setelah KPK lebih dulu menjerat Yaqut dan Ishfah. Dugaan korupsi ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023-2024.