Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan perkembangan terbaru penanganan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).

Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang pengumuman akan disampaikan melalui konferensi pers. Tapi, dia belum memerinci temuan yang didapat oleh penyidik.

"Besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini," kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Maret.

Asep mengatakan penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang sekarang sudah kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Merah Putih KPK.

Yaqut diketahui sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret. Pengalihan status penahanan dilakukan setelah ada permintaan dari pihak keluarga pada 17 Maret atau lima hari setelah penahanan pada Kamis, 12 Maret.

Peristiwa ini lantas menjadi polemik di masyarakat. Sejumlah pihak, termasuk eks penyidik menyoroti sikap KPK karena alih status penahanan tersebut baru pertama kali dilakukan.

Sedangkan KPK menyebut perubahan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah ini diklaim KPK sudah dikaji dan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Adapun Pasal 108 ayat (11) mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.

"Ditunggu saja besok," tegas Asep saat disinggung lebih jauh soal pengembangan kasus korupsi kuota haji.

Dalam kasus korupsi kuota haji, KPK baru menahan dua tersangka yakni Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis. Keduanya diduga membuat negara merugi berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena diskresi penentuan kuota haji yang tak sesuai aturan.

Namun, KPK melalui Asep juga pernah memberi kode akan memproses hukum pihak swasta yang diduga terlibat. "Ditunggu saja terkait dengan tersangka dari pihak swasta," katanya kepada wartawan yang dikutip pada Senin, 16 Maret.

Asep saat itu tidak memberi penjelasan lebih lanjut soal pihak swasta yang dimaksud. Dia hanya bilang, peran sosok ini sudah pernah dijelaskan dalam konstruksi perkara yang menjerat Yaqut dan anak buahnya.

Sementara dalam konferensi pers penahanan Yaqut, Asep sempat menyebut keterlibatan Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour Travel. Pengusaha ini pernah menyurati Yaqut selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).

Langkah ini dilakukan setelah pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan yang awalnya berjumlah 8.000 kepada pemerintah Indonesia pada 2023.

"FHM selaku Dewan Pembina Forum SATHU mengirimkan surat kepada YCQ yang bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan kuota penambahan," kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret.

Selain itu, Fuad yang merupakan mertua eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tersebut juga berkomunikasi dengan eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief. Tujuannya sama, yakni memaksimalkan penyerapan kuota haji tambahan.

Komunikasi tersebut, sambung Asep, dilakukan pascarapat Komisi VIII DPR RI dengan Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama pada Mei 2023.

Lebih lanjut, Asep juga bilang Forum Sathu yang diinisisasi Fuad pernah melakukan pertemuan dengan Yaqut pada November 2023. Mereka minta mengelola kuota haji khusus lebih dari 9 persen.

"Pertemuan itu membahas di antaranya permintaan Forum SATHU untuk mengelola kuota tambahan haji khusus lebih dari 8 persen."

Adapun terkait gerilya yang dilakukan Fuad, Asep menyebut, pendalaman masih dilakukan. "Apakah menerima sesuatu, nah, sejauh ini sedang kami dalami begitu ya, dari 2023 maupun 2024," tegas Asep.