JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada belasan asosiasi dan 400 agen perjalanan atau travel agent penyedia layanan haji khusus yang terlibat dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyebut kondisi ini yang membuat pihaknya belum mengumumkan para tersangka dalam kasus ini.
"Awalnya itu ada dua asosiasi, sudah nambah lagi ternyata nambah 11. Ini informasi terus berjalan, ada 13 asosiasi," kata Asep kepada wartawan yang dikutip Jumat, 19 September.
Asosiasi ini disebut menjadi pihak yang aktif melobi Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembagian jatah 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Setelah itu, pembagian kuota tambahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang diteken Yaqut Cholil Qoumas tersebut dirasakan oleh ratusan travel.
"Itu kan hampir 400 travel yang membuat penyidikan ini juga agak lama dan orang menjadi tidak sabaran, 'kenapa enggak cepat disampaikan (tersangkanya, red)'," tegas Asep.
Kondisi inilah yang membuat KPK merasa perlu waktu lebih untuk mengusut pembagian kuota haji khusus terhadap sejumlah travel agent. "Kami harus betul-betul firm dari masing-masing dan ini beda-beda masing-masing itu beda-beda menjual kuotanya," ungkapnya.
"Jadi kuota haji itu misalnya travel A itu sekian puluh ribu, di yang B bisa saja itu lebih besar 10 ribu, 20 ribu," sambung Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan hingga pemeriksaan saksi.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jemaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
BACA JUGA:
Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jemaah haji.