Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Surat Keputusan (SK) Menteri Agama terkait pembagian kuota haji 2024 jadi dasar agen perjalanan atau travel agent menjual kuota haji khusus.

Surat keputusan yang dimaksud ini disebut pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu ditandatangani eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Beleid tersebut mengatur 20.000 tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi dibagi menjadi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Sehingga, siapapun akan percaya tak ada masalah terkait pembagian tersebut.

"Jadi dengan berbekal SK tersebut, siapapun yang ditunjukkan SK-nya (akan percaya, red), termasuk kita, ini remsi lho, ada SK-nya ini. Nah, seperti itu," kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Kamis, 11 September.

Hal inilah yang disebut Asep jadi alasan pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah yang juga pemilik Uhud Tour percaya ketika ditawari kuota khusus. Apalagi, Ibnu Masud yang menunjukkan SK yang diteken Yaqut.

"Walaupun dalam prosesnya SK yang terbit itu ternyata menyimpang dari ketentuan Undang-Undang nomor 8 tahun 2018," tegasnya.

Lagipula, calon jamaah haji juga tak akan bertanya kuota yang dipakai bermasalah atau tidak. "Yang terpenting kuota yang ada, yang mana," ungkap Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Khalid Basamalah mengakui berangkat dengan ratusan jamaahnya menggunakan kuota haji khusus. Padahal, dia biasanya berangkat dengan visa haji furoda.

Pendakwah ini mengaku mengalihkan keberangkatan dengan menggunakan kuota haji khusus setelah mendapat tawaran dari Ibnu Masud yang merupakan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata.

“Seseorang bernama Ibnu Masud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru menawarkan kami visa ini sehingga, akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya di Muhibbah. Jadi kami terdaftar sebagai jemaah di situ,” kata Khalid usai menjalani pemeriksaan selama 7,5 jam sejak pukul 11.03 hingga 18.48 WIB di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 9 September.

“Saya kan sebagai Jamaah di PT Muhibbah punyanya Ibnu Masud tadi. Jadi, posisi kami ini sebenarnya korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Masud. Kami tadinya semua furoda. Nah, ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini,” sambung Khalid.

Adapun KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji.