JAKARTA - FF (16), anak berhadapan hukum terlibat pembunuhan mahasiswi di Ciracas berinisial IM (23) sudah ditahan di sel tahanan anak di Panti Sosial Handayani Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa, 16 September 2025.
"Pelaku kita titipkan disana (Sentra Handayani), di sana juga dia mendapatkan hak-haknya dia sebagai anak," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan.
AKBP Dicky memastikan, meski sedang menjalani proses hukum, FF tetap bisa bersekolah secara daring dari Panti Sosial Handayani.
"Sekolah, akses pendidikannya tetap jalan, masih bisa mengikuti pelajaran, tapi secara online," ujarnya.
Kasat mengatakan, FF melakukan kekerasan hingga membuat kekasihnya kehilangan nyawa. Aksi itu dilakukan FF lantaran ia merasa cemburu saat melihat ponsel korban ada foto pria lain.
BACA JUGA:
"Kemungkinan besar memang terjadinya spontanitas. Yaitu adanya kecemburuan yang terjadi antara keduabelah pihak ini," katanya.
FF dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial IM (23) asal NTT ditemukan tewas mengenaskan dengan sejumlah luka di dalam kamar indekost lantai 2, Jalan Jalan H.Husin, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Saat pertama kali korban ditemukan, terdapat sejumlah tanda-tanda kekerasan di bagian tubuh. Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap FF di rumahnya.