Langit Indonesia Masih Ramai, Kemenhub: Penerbangan Masih Diperbolehkan Hingga Hari Ini
Ilustrasi. (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya untuk menghentikan penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia. Berbagai kebijakan telah dikeluarkan, mulai dari physical distancing, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga larangan mudik. Namun, merujuk pada data flight radar, mobilitas pesawat pada Jumat 24 April masih tinggi.

Tangkap layar masih ramainya penerbangan di Indonesia pada Jumat 24 April.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, penerbangan domestik memang masih diizinkan beroperasi sampai hari ini. Namun, hal ini hanya berlaku untuk penumpang dengan reservasi sebelum tanggal larangan ditetapkan.

"Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini untuk reservasi lama, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru," katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima VOI, di Jakarta, Jumat, 24 April.

Namun, larangan penerbangan ini hanya berlaku untuk rute penerbangan domestik. Sementara untuk penerbangan internasional masih tetap beroperasi. Adita menjelaskan, hal ini guna melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Meski begitu, penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.

"Adapun setelah dilakukan evaluasi, maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April hingga 31 Mei dan akan diperpanjang jika diperlukan," ucapnya.

Seperti diketahui, Permenhub nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

Adita menegaskan, larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.

Hanya Layani Angkutan Kargo dan Penerbangan Khusus

PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta menyampaikan bahwa, terhitung mulai hari ini hingga 1 Juni, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) berstatus terminate operation. Artinya, bandara tidak melayani operasional penerbangan komersial (penumpang umum) yang terjadwal atau tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun Internasional.

Keputusan Angkasa Pura II ini sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik lebaran oleh Pemerintah. Larangan mudik lebaran ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang mengatakan, dengan status terminate operation bukan berarti Bandara Soekarno-Hatta ditutup.

"Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus," tuturnya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Kamis, 23 April.

Dengan demikian, kata Febri, terminal 1, terminal 2 dan terminal 3 ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang. Sementara terminal kargo masih tetap beroperasi seperti biasa. Adapun, penerbangan khusus yang dimaksud antara lain yakni, pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

"Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA masih dilayani serta Operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan," jelasnya.

Febri mengimbau, kepada seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau mengubah jadwal penerbangan (reschedule).