Satgas COVID-19 Minta Masyarakat di Zona Merah dan Oranye Tak Nekat Laksanakan Salat Id di Masjid
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat yang ada di zona merah dan oranye tak nekat melaksanakan Salat Idulfitri di masjid. Mereka diminta untuk salat di rumah demi mencegah terjadinya kerumunan.

Peta zonasi ini bisa diakses masyarakat melalui situs yang telah disediakan Satgas COVID-19 yaitu covid-19.go.id.

"Terkait dengan Salat Id bagi masyarakat yang ada di dua zona tersebut (merah dan oranye) dapat memilih salat di rumah secara berjamaah. Tujuannya, agar dapat menghindari terciptanya kerumunan yang berpotensi menjadi area penularan COVID-19," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 12 Mei.

Dia mengatakan, berusaha melindungi diri sendiri dan orang lain di tengah pandemi seperti saat ini adalah salah satu bentuk ibadah.

Selain itu, Wiku juga meminta masyarakat yang berada di dua zona tersebut tak melakukan silaturahmi fisik. "Manfaatkanlah teknologi yang ada untuk melakukan silaturahmi virtual bersama sanak saudara dan kerabat lainnya," tegasnya.

Begitu juga dengan pemberian bingkisan. Kata Wiku, masyarakat sebaiknya memanfaatkan metode pengiriman paket maupun transfer uang secara daring.

"Satgas memahami situasi ini mungkin tampak tidak ideal apalagi mengingat kita ingin bermaaf-maafan secara langsung dengan orang terdekat. Namun, semua bentuk pencegahan ini merupakan bagian penting dari usaha kita untuk mempercepat penyelesaian COVID-19 di Indonesia," ungkapnya.

Pemerintah daerah di kedua zonasi ini diminta untuk menegakkan protokol kesehatan secara ketat. Tak hanya itu, kepala daerah juga diminta untuk memberikan contoh yang baik.

"Jangan sampai ada kepala daerah yang malah menjadi batu sandungan karena melanggar protokol kesehatan," ujar Wiku.

Sementara untuk masyarakat di zona hijau maupun kuning diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idulfitri di luar rumah. Namun, kapasitas tempat pelaksanaan tetap dibatas 50 persen.

Selain itu, jamaah juga diharuskan menggunakan masker sepanjang rangkaian salat. Kemudian, wudhu sebaiknya dilakukan di rumah untuk menghindari antrian dan waktu doa serta zikir usai salat diperpendek.

"Bagi masyarakat yang menderita demam atau menunjukkan gejala COVID-19 harap tidak ikut salat berjamaah," katanya.

Wiku menyebut praktik tatap muka di dua zonasi yaitu hijau dan kuning memang diperbolehkan. Namun, ini bukan berarti silaturahmi fisik diperbolehkan.

"Silaturahmi fisik tetap dilarang di daerah dalam zonasi ini. Maka dari itu disarankan melakukan silaturahmi virtual dengan video call atau video conference," ungkapnya.

"Satgas menyadari bahwa kebijakan yang diberlakukan di daerah zona kuning dan hijau terlihat sedikit lebih ringan. Akan tetapi, pada prinsipnya silaturahmi fisik di zona ini tetap dilarang," pungkasnya.