JAKARTA - Buronan asal Maroko, NE dktangkap di Jakarta oleh Ditjen Imigrasi pada Selasa, 19 Agustus. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 8 Juli 2025.
“NE adalah buronan yang dicari oleh Kepolisian Kerajaan Maroko atas tindak pidana pencurian, kekerasan, penculikan anak, serta perampasan hak asuh orang tua,” kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 September.
Yuldi mengatakan penangkapan ini berdasarkan Surat International Arrest Warrant Nomor 2024/45 yang diterbitkan pada 28 Mei 2025.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 8 Juli 2025, yang meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencarian, pencegahan, dan penangkapan terhadap NE,” ungkapnya.
NE, sambung Yuldi, sudah berada di Indonesia sejak 1 Mei 2025. Dia masuk lewat Lombok, Nusa Tenggara Barat dengan visa kunjungan yang kemudian dikonversi menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai investor dengan alamat di Jakarta Timur.
“Buronan ini sangat licin dan terus berpindah tempat,” ujarnya.
“Berkat koordinasi yang erat antara tim kami dengan Polri, kami berhasil melacak keberadaan NE yang terus bergerak, dari Lombok hingga akhirnya kami tangkap di Jakarta,” sambung Yuldi.
BACA JUGA:
Adapun NE bersama dua anaknya ketika berada di Lombok. Dia kemudian dideportasi pada 21 Agustus 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Keberhasilan penangkapan dan pendeportasian ini menunjukkan komitmen kuat Ditjen Imigrasi untuk memberantas kejahatan lintas negara,” ujar Yuldi.
“Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, demi menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya.