JAKARTA- Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung wacana kebijakan Pemerintah terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian LPG 3 Kg bersubsidi. Menurutnya, langkah reformasi distribusi subsidi energi ini bagian dari upaya tepat sasaran, asalkan harus dirancang dengan pendekatan yang matang dan berpihak pada masyarakat.
"Kami mendukung upaya Pemerintah untuk memastikan subsidi energi, termasuk LPG 3 Kg, dapat disalurkan tepat sasaran. Maka dari itu, kajian yang menyeluruh dan lintas sektor menjadi sangat penting, agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan teknis maupun masalah sosial di kemudian hari,” ujar Puan, Sabtu, 30 Agustus.
Puan menilai, prinsip subsidi energi tidak boleh hanya berhenti pada rancangan kebijakan. Menurutnya, setiap kebijakan harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan dan berpenghasilan rendah.
BACA JUGA:
“DPR RI siap menjadi mitra kritis bagi Pemerintah dalam memastikan kebijakan ini berjalan dengan adil, transparan, dan tidak menimbulkan kerumitan baru bagi rakyat kecil,” kata Puan.
Kendati demikian, mantan Menko PMK itu menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan edukatif sebelum kebijakan diberlakukan. Puan menyebut, hal ini untuk menyikapi fakta bahwa selama ini masih banyak LPG 3 Kg yang digunakan oleh kelompok yang tidak berhak.
“Kita tahu banyak masyarakat yang tidak berhak memperoleh gas subsidi justru memanfaatkannya. Maka sistem berbasis NIK dapat menjadi alat bantu untuk memperbaiki akurasi penyaluran, asalkan diterapkan dengan pendekatan yang tepat,” ungkapnya
“Karena itu, pemerintah perlu sosialisasi dengan baik kepada masyarakat mengenai alasan perubahan sistem ini, sekaligus memberikan edukasi maksimal kepada rakyat bahwa subsidi energi harus digunakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Tanpa pemahaman yang utuh dari masyarakat, kebijakan seperti ini bisa menimbulkan resistensi,” imbuh Puan.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memulai kebijakan penggunaan NIK KTP bagi masyarakat yang hendak membeli LPG 3 kg. Kebijakan tersebut direncanakan bakal berlaku pada tahun 2026.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, bahwa pihaknya sedang menyiapkan aturan mengenai pembelian LPG 3 kg atau LPG subsidi dengan menggunakan NIK KTP.
Pada dasarnya, pembelian LPG 3 Kg dengan NIK KTP dilakukan Kementerian ESDM untuk memastikan penyaluran subsidi itu menjadi tepat sasaran kepada masyarakat miskin. Gas melon ini memang diperuntukkan untuk masyarakat yang masuk ke dalam Desil 1 sampai 4 yakni kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.