Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Terbaru, Pakai Proses Pendataan dan Registrasi
Tabung gas Elpiji bersubsidi 3 kilogram (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan mengenai pembelian gas LPG 3 Kg dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023. Aturan beli gas LPG 3 Kg ini diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari lalu.

Aturan terbaru ini menetapkan petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran. Pelaksanaan aturan ini menerapkan proses pendataan terhadap pembeli gas LPG 3 Kg. Maompang Harahap, Dirut Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, mengungkapkan pihaknya masih melakukan pendataan terhadap masyarakat yang bisa memperoleh LPG 3 Kg. 

Aturan Beli Gas LPG 3 Kg

Ketentuan yang termuat dalam diktum kedua Permen ESDM terbaru, berbunyi: 

Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu dalam melaksanakan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran kepada pengguna LPG Tertentu, yang terdiri atas konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran, wajib berpedoman pada Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Diktum ketiga Permen ESDM terbaru, berbunyi: 

"Tahap 1. Proses pendataan pengguna LPG Tertentu oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu,"

"2. Pendataan dimaksud menjadi dasar bahwa untuk pembelian LPG Tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1," 

Tahap II

1. Pemadanan data pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait; dan

2. Pensasaran pengguna LPG Tertentu dengan ketentuan:

a) hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang dapat membeli LPG Tertentu; dan

b) pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 huruf a) dapat membeli LPG Tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per bulan per pengguna LPG Tertentu.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan dalam pendistribusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi," terang Diktum Keempat.

"2. Pendataan dimaksud menjadi dasar bahwa untuk pembelian LPG Tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1," terang beleid anyar ini.

Tahap II

1. Pemadanan data pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait; dan

2. Pensasaran pengguna LPG Tertentu dengan ketentuan:

a) hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang dapat membeli LPG Tertentu; dan

b) pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 huruf a) dapat membeli LPG Tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per bulan per pengguna LPG Tertentu.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan dalam pendistribusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi," terang Diktum Keempat.

Demikianlah aturan beli gas LPG 3 Kg terbaru. Kementerian ESDM mengatakan bahwa pembelian LPG 3 Kg dengan data masyarakat teregistrasi baru akan dijalankan pada 2024. Program tersebut sat ini masih dalam proses pendataan dan registrasi masyarakat di sub penyalur atau pangkalan resmi.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.