JAKARTA - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji mengungkapkan terjadi tren penurunan konsumsi gas elpiji non subsidi sebesar 10 persen di tahun ini.
Tutuka menjelaskan jika penurunan ini terjadi bukan hanya terjadi karena masyarakat memilih beralih menggunakan elpiji subsidi, melainkan juga karena adanya perilaku oknum yang mengoplos elpiji.
"Faktanya ada beberapa oplosan. Untuk itu pemerintah sedang benar-benar mengawasi hal ini dan beberapa solusi sedang coba dilakukan," ujar Tutuka yang dikutip Sabtu 5 Agustus.
Solusi pertama yang dilakukan pemerintah, beber Tutuka, antara lain dengan melakukan pengawasan agar PSO yang memiliki harga terjangkau ini dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Pemerintah juga meminta bantuan Pertamina untuk melakukan pengawasan di lapangan dan memastikan yang menerima elpiji subsidi benar-benar sudah tepat sasaran.
Tutuka juga menjelaskan jika pihaknya terus mendorong Pertamina untuk melakukan pendataan atau pencocokan data pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai tahap awal.
Adapun pendataan konsumen pengguna elpiji Tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang mengamanatkan Pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi LPG
Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat.
BACA JUGA:
"Memang yang melakukan transaksi masih sekitar 6.7 juta dan kita akan dorong terus Pertamina selesaikan registrasi ini di tahun ini dan kami pemerintah berusaha agar yang sudah diregistarasi ini akan lakukan kebijakan di tahun depan," beber Tutuka.
Tutuka bilang, kegiatan pendataan pengguna elpiji 3 kg di Sub Penyalur atau Pangkalan telah dimulai sejak 1 Maret 2023 di 411 Kabupaten/Kota. Pendataan dilakukan oleh Pemerintah melalui Pertamina dengan mencatatkan data pengguna ke dalam sistem berbasis website (merchant apps).
Pada tahap pendataan ini, Tutuka menegaskan bahwa tidak ada pembatasan jumlah pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk pendataan awal, para konsumen di Pangkalan hanya perlu menunjukkan KTP dan/atau Kartu Keluarga untuk dilakukan pencatatan dalam sistem. Setelah data konsumen tercatat maka pengguna hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.