Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah asosiasi haji dan umrah mengatur pembagian jatah 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Mereka bakal dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. 

“Nah, yang melakukan plotting ini adalah di antaranya dilakukan asosiasi. Sehingga dalam proses pemeriksaannya pihak-pihak dari asosiasi ini juga dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik untuk menjelaskan hal itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip pada Kamis, 28 Agustus.

Meski begitu, Budi belum mau mengungkap siapa saja Asosiasi yang diduga terlibat dalam plotting kuota haji khusus. Tapi, KPK sudah memanggil M. Firman Taufik selaku Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) pada hari ini.

Kemudian, penyidik juga memeriksa Budi Darmawan selaku Dirut PT Annatama Purna Tour. Dari sejumlah penelusuran, nama ini ternyata turut menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Ketua Umum HIMPUH serta pernah menjadi ketua umum pada asosiasi itu pada periode 2020-2024.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrian jamaah.

Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.