Bagikan:

JAKARTA - Sebuah foto menunjukkan bungkus nasi kucing menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) viral di media sosial Twitter. 

Terhadap unggahan ini, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh meminta masyarakat dan berbagai instansi menjaga kerahasiaan data pribadi. 

Selain tak mengunggah data pribadi di media sosial, instansi yang menggunakan fotokopi KTP elektronik dan Kartu Keluarga harus memusnahkannya jika sudah tak diperlukan lagi. Hal ini untuk mencegah data pribadi disalahgunakan oleh pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.

"Kepada lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan, seperti KTP-el atau pun Kartu Keluarga sebagai persyaratan pelayanan, agar segera dimusnahkan dengan mesin penghancur dokumen bila tidak terpakai lagi. Jangan dibuang begitu saja," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa, 11 Mei.

Lebih lanjut, dia mengingatkan Dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk menjalankan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan. 

Setiap dokumen dari berkas permohonan layanan memang harus disimpan dan diarsipkan. Namun, jika sudah memasuki masa retensi dokumen tersebut wajib dimusnahkan.

"Untuk berkas manual, saya minta agar dikonversikan ke dalam bentuk digital sebelum dimusnahkan. Untuk memusnahkannya bentuk tim dan buat berita acaranya," tegasnya.

Selain itu, Zudan meminta lembaga pengguna data Dukcapil agar tidak perlu memfotokopi dokumen kependudukan, seperti KTP-el dan KK sebagai syarat pelayanan. 

"Gunakan card reader, atau bagi instansi yang belum bekerja sama segera mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Dinas Dukcapil terdekat," ujarnya.

Begitu juga untuk pelayanan permohonan dokumen kependudukan. Dia meminta jajaran Dinas Dukcapil kabupaten/kota tidak ada lagi meminta berkas fotokopi kepada pemohon karena pelayanan administrasi penduduk dilakukan melalui online.

Sementara terkait asal berkas fotokopi KTP elektronik dan Kartu Keluarga yang jadi bungkus nasi kucing, Kemendagri mengaku sudah menurunkan tim untuk melakukan penelusuran.

"Misal ada entitas bisnis yang mempersyaratkan fotocopi KK atau KTP bagi calon nasabahnya, apakah itu leasing, bank, perusahaan multilevel marketing, atau lembaga lainnya. Saya sekali lagi mengimbau agar berkas fotokopi itu untuk dimusnahkan. Dukcapil pun melakukan hal yang sama, kalo ada KTP-el rusak agar segera dibakar untuk menghindari masalah seperti ini," pungkasnya.