Bagikan:

TANGERANG - Bea Cukai Soekarno Hatta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan 2.564 pcs seberat 1 ton jajanan viral asal Thailand bernama Milk Bun.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan total barang yang dimusnahkan hasil 33 penindakan barang bawaan penumpang yang melebihi batas Peraturan BPOM selama Februari 2024.

“Ini dilakukan penindakan sebanyak 2.564 pcs, jumlahnya kurang lebih 1 ton dalam periode bulan Februari 2024 penindakannya, sebanyak 33 penindakan,” kata Gatot dalam keterangannya yang dilihat 10 Maret.

Dia menyebutkan jajanan viral asal Thailand yang dimusnahkan ini diduga praktik jasa titip (jastip) untuk keperluahan komersil dengan harga jual di Tanah Air mencapai Rp200 ribu per bungkus.

"Ada (dijual di) marketplace ada perorangan juga karena banyak sekali indikasi-indikasi. Dijual disini berlipat lipat, bisa Rp150 bahkan sampai Rp200 ribu dijual, jadi memang untungnya luar biasa," ujarnya.

Lebih lanjut, Gatot menerangkan penindakan tersebut sekaligus untuk melindungi masyarakat Indonesia dari serbuan makanan dari luar negeri. Menurutnya, hal ini untuk membantu UMKM di Indonesia.

"Pembatasan dan penindakan ini juga untuk menggairahkan UMKM di dalam negeri. Kalau ini kita biarkan, UMKM kita akan mati. Tentunya mengurangi produksi dalam negeri," tutupnya