Bagikan:

JAKARTA - Mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab berkilah tak mengetahui adanya aturan isolasi mandiri selama 14 hari bagi yang memiliki riwayat berpergian dari luar negeri.

Bahkan, jika dari awal mengetahui soal aturan itu Rizieq menyebut akan membatalkan acara Maulid Nabi dan pesta penikahan putrinya, Syarifah Najwa. 

Pernyataan Rizieq itu bermula ketika jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung pengetahuannya tentang aturan isolasi. Rizieq Shihab pun menyebut tak mengetahui perihal tersebut.

"Apakah tidak ada yang memberitahukan dari pengurus FPI di Jakarta terkait kedatangan terdakwa dari luar negeri untuk ada ketentuan isolasi mandiri 14 hari sebelum terdakwa melakukan perjalanan ke Indonesia, tidak ada yang memberitahukan sama sekali?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 10 Mei.

"Tidak ada, justru yang saya dapat seperti tadi. Saya sempat tanya ke salah seorang pengurus, ini kalau pulang bagaimana, perlu dikarantina nggak nih, nanti di Wisma Atlet? Jawabannya itu tadi, kalau ada bebas COVID-19 dari Saudi, Habib bisa pulang. Tapi kalau nggak punya surat habib dikarantina," jawab Rizieq.

Bahkan, Rizieq juga menyebut dia dan keluarganya sudah melakukan tes kesehatan terkait COVID-19 sebelum berangkat ke Indonesia. Tujuannya, agar ketika tiba tidak ada permasalahan yang dihadapi.

"Makanya kita pulang. Yang saya tahu ini nggak perlu karantina lagi. Jadi bukan dengan sengaja saya untuk lari dari isolasi. Saya memang nggak tahu, kalau tahu saya isolasi," kata Rizieq.

Lebih jauh, Rizieq menyinggung jika dia mengetahui adanya aturan itu, maka, tak akan mungkin acara Maulid Nabi dan pesta pernikahan putrinya akan terselenggara.

Alasannya, Rizieq akan mengikuti semua anjuran yang dikeluarkan pemerintah. Sebab, aturan itu untuk kepentingan bersama.

"Kalau saya tahu ada kewajiban seperti itu Maulid saya batalkan. Kalau memang saya tahu, 'Oh ini 14 hari nggak boleh', saya batalkan Maulid, saya batalkan pernikahan, tunggu sampai 14 hari. Tapi karena saya sama sekali tidak tahu yang saya tahu ada prokes-prokes yang harus dijaga," tandas Rizieq.

Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq dan lima mantan petinggi FPI didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.