KemenPPPA Tetap Terima Pengaduan Tindak Kekerasan Saat Pandemi COVID-19
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga (Tangkap layar dari konferensi pers yang disiarkan di channel YouTube BNPB)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, lembaganya masih tetap menerima pengaduan tindak kekerasan yang dialami perempuan dan anak di masa pandemi COVID-19. KemenPPPA pun akan memaksimalkan layanan pengaduannya.

"Pada masa pandemi ini memang banyak sekali kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi baik melalui pengaduan dari LBH Apik, demikian juga melalui Data Simfoni KemenPPPA," kata Bintang dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di akun YouTube resmi milik BNPB, Rabu, 22 April.

Selain memaksimalkan layanan pengaduan, KemenPPPA juga akan memaksimalkan pemenuhan hak kesehatan bagi anak dan wanita dengan tetap memastikan tersedianya sarana fasilitas kesehatan.

"Untuk mendukung pemenuhan layanan kesehatan terutama pelayanan kesehatan reproduksi, harus dipastikan tetap dilakukan karena tidak dapat ditunda. Seperti pemeriksaan ibu hamil, persalinan, pelayanan keluarga berencana, dan lain-lain," ujarnya.

Untuk memaksimalkan monitoring terhadap perempuan dan anak, KemenPPPA bergerak bersama Dinas Kesehatan di daerah untuk mengumpulkan dan mengolah data terpilih menurut jenis kelamin dan usia.

Hasilnya, per hari ini, KemenPPPA mencatat ada sekitar 14.755 perempuan yang menjadi Orang Dalam Pengawasan (ODP). Kemudian, ada 4.254 peremuan yang juga menjadi Pasien Dalam Perawatan (PDP). Selanjutnya, ada 94 perempuan yang dinyatakan positif COVID-19 kemudian dirawat, 27 orang dinyatakan sembuh, dan yang meninggal ada 41 perempuan. 

Kemudian, data terpilih KemenPPPA dari 21 provinsi juga mencatat ada ODP anak sebesar 14.755 orang, PDP sebesar 4.254 orang, positif COVID-19 lalu dirawat sebanyak 94, anak yang dinyatakan sembuh mencapai 27 orang, dan anak yang meninggal ada 41 orang. 

"Ini baru yang kami dapatkan dari 29 provinsi. Dari daerah yang merah itu masih belum, dari tiga provinsi itu belum kami dapatkan," ujarnya tanpa menjelaskan provinsi mana saja yang dimaksud.

"Harapan kami kepada pimpinan wilayah pimpinan daerah, mudah-mudahan melibatkan teman-teman dinas KemenPPPA untuk ikut di dalam tim gugus tugas," imbuh dia.

Sementara berkaitan dengan data angka kekerasan yang dimaksud oleh Menteri Bintang, dilihat dari website Simfoni-PPPA, tercatat di tahun 2020 ada 2.344 kasus kekerasan dengan jumlah korban 1.958 perempuan dan 548 korban laki-laki.

Korban perempuan paling banyak berada di rentan usia 25-44 tahun dengan jumlah persentase mencapai 32,1 persen disusul dengan rentan usia 13-18 tahun yang mencapai 30,9 persen.

Untuk tempat kejadian kekerasan, paling banyak terjadi di rumah dengan persentase mencapai 60,1 persen, dan yang korban kekerasan paling banyak adalah pelajar dengan persentase mencapai 34,4 persen.

Sedangkan untuk pria, rentang usia yang paling banyak menjadi korban kekerasan adalah 13-18 tahun dengan persentase mencapai 44,2 persen. Selanjutnya, 27,9 persen pria berusia 6-12 tahun juga menjadi korban kekerasan.

Menurut lokasi kejadian, kekerasan terhadap pria sebanyak 42,8 persen terjadi di rumah dan 17,4 persen di fasilitas umum. Pelajar pria adalah kelompok yang rentan mendapatkan kekerasan hingga 55,8 persen sedangkan sebanyak 16,4 persen kelompok pria yang tak bekerja juga menjadi korban kekerasan.