JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 pada hari ini, 14 Agustus. Upaya paksa dilaksanakan di sekitar Jakarta.
“Tim kembali melakukan giat penggeledahan di salah satu kantor pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Agustus.
Belum dirinci Budi soal hasil penggeledahan itu. Dia hanya mengingatkan semua pihak untuk kooperatif.
“Mengingat kegiatan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan adalah untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini,” ujarnya.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak kooperatif maupun ada upaya untuk penghilangan barang bukti,” sambung Budi.
Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menggeledah sejumlah lokasi. Di antaranya rumah dan ruang Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu, 13 Agustus.
Dari penggeledahan rumah di Depok, Jawa Barat disita satu mobil dan aset berupa properti. Sementara dari ruangan di kantor Kemenag, disita dokumen dan barang bukti elektronik.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.
“Dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi sehingga membuat terang sebuah perkara yang sedang kita tangani ini,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 9 Agustus.
BACA JUGA:
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik rasuah ini.
Adapun kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih dan bisa bertambah. Angka ini muncul karena pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 dari pemerintah Arab Saudi dilakukan dengan tidak semestinya, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.