Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Temuan ini didapat setelah penyidik menggeledah ruang Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) pada hari ini.

“Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 Juli.

“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agama, karena selama prosesnya membantu dan kooperatif,” sambung Budi.

KPK juga menyita satu unit mobil dan sejumlah aset properti. Temuan ini didapat penyidik ketika menggeledah rumah seorang pihak terkait dalam kasus ini.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

“Dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi sehingga membuat terang sebuah perkara yang sedang kita tangani ini,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 9 Agustus.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

Adapun kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih dan bisa bertambah. Angka ini muncul karena pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 dari pemerintah Arab Saudi dilakukan dengan tidak semestinya, yakni 92 persen untuk haji reguler dan sisanya atau 8 persen untuk haji khusus.