Bagikan:

JAKARTA - Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid memilih bungkam usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini.

Dia bergegas usai dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).

Dari pantauan di lapangan, Subhan selesai menjalani pemeriksaan di kantor KPK sekitar pukul sekitar pukul 14.30 WIB setelah diperiksa sejak pagi.

Tak ada pernyataan yang disampaikan karena dia memilih berjalan cepat menghindari wartawan sambil sesekali mengatupkan tangannya di depan dada, “nanti ke penyidik saja,” ungkap Subhan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Subhan didalami soal beberapa hal dalam dugaan korupsi kuota haji oleh penyidik. Salah satunya terkait pembagian 20.000 jatah jamaah tambahan dari pemerintah Arab Saudi untuk pemerintah Indonesia. 

“Dalam pemeriksaan terhadap saksi SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50 serta penyediaan layanan bagi jemaah haji,” tegas Budi dalam keterangan tertulisnya.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Belum ada tersangka yang ditetapkan karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait.

Kemudian, dilakukan juga pemeriksaan terhadap ratusan agen perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan penyitaan uang sudah dilakukan dari mereka. Hanya saja, komisi antirasuah belum memerinci jumlahnya karena penghitungan masih dilakukan penyidik.