JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dua tersangka korupsi dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keduanya adalah legislator DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan, anggota DPR Fraksi Partai Gerindra.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus ini berawal ketika Komisi XI DPR RI membentuk panitia kerja (panja).
"Komisi XI DPR RI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memiliki beberapa mitra kerja di antaranya BI dan OJK," kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus malam.
"Adapun khusus terhadap BI dan OJK, Komisi XI memiliki kewenangan tambahan yaitu mewakil DPR memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran masing-masing lembaga tersebut setiap tahunnya," sambungnya.
Meski begitu, Komisi XI DPR harus lebih dulu membentuk panja. "Di dalamnya termasuk tersangka HG dan ST untuk membahas pendapatan dan pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh BI dan OJK," tegas Asep.
Selanjutnya, Komisi XI DPR bersama BI dan OJK secara rutin melaksanakan rapat di bulan November pada 2020, 2021, dan 2022. "Panja melaksanakan rapat tertutup," tegasnya.
Dari rapat tertutup inilah, Asep bilang, terdapat sejumlah kesepakatan. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 sampai dengan 24 kegiatan per tahun;
- Dana program sosial diberikan kepada anggota Komisi XI DPR RI melalui Yayasan yang dikelola oleh anggota DPR Komisi XI; dan
- Teknis pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial dibahas lebih lanjut oleh Tenaga Ahli (TA) dari masing-masing anggota DPR Komisi XI dan pelaksana dari BI dan OJK dalam rapat lanjutan.
"Dalam rapat lanjutan dilakukan pembahasan di antaranya jumlah yayasan, teknis pengajuan proposal, teknis pencairan uang, dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta alokasi dana yang diperoleh dari setiap anggota DPR Komisi XI per tahunnya," jelas Asep.
Setelah rapat panja digelar, biasanya Komisi XI DPR akan melaksanakan rapat kerja Komisi XI terkait persetujuan rencana anggaran bakal digelar. Dari proses inilah kemudian Heri Gunawan dan Satori kemudian berperan serta.
Heri Gunawan disebut KPK menugaskan tenaga ahli. Sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya dan keduanya punya tugas membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK.
BACA JUGA:
Total Heri Gunawan mengajukan empat yayasan sementara Satori mengajukan delapan.
"Selain kepada BI dan OJK, Tersangka HG dan ST juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya, melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya," ujarnya.
Meski Heri Gunawan dan Satori menerima uang tapi mereka tidak melaksanakan kegiatan sosial seperti yang disyaratkan dalam proposal.
Adapun Heri Gunawan kemudian menerima total Rp15,86 miliar sementara Satori menerima Rp12,52 miliar.
Akibat perbuatannya, keduanya kemudian disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, keduanya dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.