Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR dari Partai NasDem, Rajiv, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin, 27 Oktober.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RAJ selaku pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya.

Budi belum merinci materi pemeriksaan terhadap Rajiv, namun memastikan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” ujarnya.

Rajiv diketahui belum menjadi legislator saat dana CSR BI-OJK itu diduga disalahgunakan. Ia disebut masih menjabat sebagai staf ahli Komisi XI DPR RI dan turut membantu distribusi dana program tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua legislator DPR sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni anggota Fraksi Partai NasDem, Satori, dan anggota Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam penyidikan, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, yang terdiri dari Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan.

Sementara Heri Gunawan disebut menerima Rp15,86 miliar, terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR. Dana itu diduga digunakan untuk membangun rumah makan, outlet minuman, membeli tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat.