Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang ikut menikmati uang dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023.

Pendalaman ini bakal dilakukan setelah Anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori mengaku bukan hanya dirinya yang menikmati uang program sosial itu.

Adapun legislator ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana CSR BI-OJK bersama Heri Gunawan yang merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra.

"Bahwa menurut pengakuan ST (Satori) sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis malam, 7 Agustus.

Asep memastikan penyidik akan menelusuri siapa saja penikmat duit dana sosial itu. Termasuk, sesuai atau tidak penggunaannya.

"Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini siapa saja yang menerima dana bantuan sosial dari Komisi XI ini," tegasnya.

Selain itu, motif BI maupun OJK memberikan dana CSR kepada Komisi XI DPR RI pada periode tersebut bakal didalami.

“Kemudian juga kami concern untuk mendalami alasan apa dari BI maupun OJK sehingga diberikan dana bantuan sosial kepada Komisi XI ini,” ungkap Asep yang juga Direktur Penyidikan KPK.

Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan legislator DPR RI Fraksi Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan yang merupakan legislator DPR RI Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR BI. Mereka diduga menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.

Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Duit itu kemudian ditampung di sebuah rekening. Heri Gunawan kemudian menggunakannya untuk membangun rumah makan, pengelolaan outletminuman, pembelian tanah dan bangunan hingga pembelian kendaraan roda empat.

Adapun dana sosial yang diterima kedua tersangka dari BI dan OJK langsung disalurkan kepada 4 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Heri Gunawan dan 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.