Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal suap dalam dugaan korupsi dugaan korupsi program sosial atau CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dugaan gratifikasi yang menjerat eks anggota Komisi XI DPR, Satori dan Heri Gunawan menjadi pintu masuk.

"Kemungkinan tentu selalu terbuka karena ini kan masih jadi pintu awal dari dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 12 Desember.

Meski begitu, Budi menekankan, proses untuk menerapkan pasal lain tentu akan melihat beberapa hal. Termasuk, mencermati fakta persidangan setelah Satori dan Heri Gunawan ditahan dan kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

"Dari sana kita bisa melihat apakah kemudian juga ada fakta-fakta yang bisa menjadi bukti baru untuk kemungkinan pengembangan penyidikan," tegasnya.

Sementara dalam keterangan terpisah, Budi sempat menyebut penyidik sudah mendalami beberapa hal. Di antaranya, maksud dari pemberian CSR oleh BI dan OJK kepada anggota Komisi XI.

Tapi, Budi tidak mau memerinci lebih jauh temuan penyidik. "Ini yang masih terus didalami termasuk dalam proses-proses BI-OJK ini sebagai mitra dari Komisi XI DPR RI. Nah, ini kaitannya (pemberian, red) seperti apa," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan legislator DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan selaku legislator DPR Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Satori diduga menerima dana sosial dengan total Rp12,52 miliar dalam kasus ini. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Duit itu disebut KPK ditampung dalam sebuah rekening. Heri Gunawan kemudian menggunakannya untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga kendaraan roda empat.