Bagikan:

JAKARTA - Sebuah toko penjualan kacamata di Pasar Senen, Jakarta Pusat, menjadi sasaran pencurian yang diduga dilakukan oleh pegawai toko tersebut.

Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang ada di sekitar toko. Sementara terduga pelaku berinisial TSN diketahui baru bekerja selama 5 bulan. Pelaku merupakan wanita asal Lampung Utara, Lampung.

Aksi pencurian ini terbongkar setelah pelaku tiba-tiba mengajukan cuti. Tak lama kemudian, vendor lensa menagih pembayaran atas transaksi yang dilakukan pada 25 Juli.

Menurut keterangan AY, pemilik toko, pelaku mencuri uang tunai secara bertahap selama 10 hari, dari 15 hingga 25 Juli, dengan total kerugian mencapai Rp 10 juta.

Selain itu, satu unit ponsel toko juga hilang pada hari terakhir pelaku bekerja.

"Dia ambil uang sedikit-sedikit selama 10 hari. HP toko juga diambil pada 25 Juli, hari terakhir dia masuk kerja," katanya.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga mencuri sejumlah kacamata mahal. Nilai kerugian dari barang-barang tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

"Baru ketahuan dia juga ambil kacamata. Soalnya harga lensa paling mahal Rp1,8 juta, yang paling murah Rp1,2 juta," ucapnya.

Korban sempat mencoba melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senen. Namun, laporan belum bisa diproses karena harus melalui tahapan somasi terlebih dahulu.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan mengatakan, terkait kejadian tersebut, korban belum membuat laporan polisi terkait kejadian.

"Belum buat LP. Bukti pendukung belum ada, surat kuasanya belum lengkap, materai sama TTD yang di beri kuasa," katanya.

Sementara kejadian tersebut juga viral di media sosial. Dalam unggahan berita itu tertulis caption "BOS KACAMATA DI SENEN DISIKAT KARYAWAN, JALAN HUKUM TERSENDAT" di akun Instagram @wargajakarta.id.

Lebih lanjut Iptu Ruslan mengatakan, kejadian awalnya terjadi pada Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Siang itu, seorang pria bernama Roy Iskandar datang ke SPKT Polsek Senen untuk melaporkan salah satu karyawan di tempat dia bekerja di toko M2 Store Pasar Senen blok 1 & 2, diduga melakukan penggelapan kacamata yang diperkirakan senilai Rp 10 juta.

"Roy datang dengan membawa surat kuasa yang diberikan oleh pemilik toko Ayu Yudiyaningsih (AY). Setelah diperlihatkan kepada petugas, surat kuasa tersebut tidak ada tanda tangan Roy Iskandar sebagai penerima kuasa," katanya.

Kemudian petugas Polsek Senen menyarankan untuk memperbaiki surat kuasa tersebut serta membawa bukti kerugian ditempat Roy Iskandar bekerja.

"Atas penjelasan itu, Roy Iskandar pun memahami dan mengerti apa yang perlu disiapkan. Sekitar pukul 19.00 WIB, Roy datang ke Polsek Senen untuk mengklarifikasi atas viralnya di akun instagram wargajakarta.id dengan narasi "BOS KACAMATA DI SENEN DISIKAT KARYAWAN, JALAN HUKUM TERSENDAT" yang diviralkan oleh sdri AYU YUDIYANIGSIH (pemilik toko)," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Roy pun meminta maaf kepada Polsek Senen dengan membuat testimoni dan melengkapi kekurangan untuk membuat laporan atas kejadian tersebut.