JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terjadi kemahalan bayar dalam proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero). Kondisi ini kemudian membuat negara merugi.
"Itu ada kemahalan (bayar, red) dalam pengadaan digitalisasi tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip Jumat, 25 Juli.
Asep mengungkap proses digitalisasi ini terjadi saat Pertamina memberlakukan kebijakan penggunaan kode quick respons (QR) bagi pelanggan yang membeli bahan bakar bersubsidi.
"Ini mengambilnya dari penghitungan berapa yang dikeluarkan," tegasnya.
Direktur Penyidikan KPK ini menyebut sistem itulah yang kemudian bermasalah. Adapun pengadaan digitalisasi tersebut dikerjakan oleh PT Telkom bukan Pertamina.
"Nah, ini makanya di sini kebanyakan (tersangkanya, red) dari PT Telkom. Ini yang pelaksananya. Kalau yang pertamanya (Pertamina, red) itu pemilik programnya," jelasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero). Kali ini, kaitannya proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diduga terjadi pada 2019-2023.
Untuk mengusut kasus ini, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada September 2024. Ada tiga tersangka yang ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, mereka adalah DR dan W dari pihak PT Telkom dan E selaku Direktur PT Pasific Cipta Solusi. Namun, pengumuman resmi belum disampaikan oleh KPK hingga saat ini.
Selain itu, KPK juga mendalami peran PT Telkom terkait proses digitalisasi SPBU yang berujung merugikan negara. Penyidik dipastikan terus bekerja menguatkan bukti yang sudah dimiliki.