Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memerinci berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero). Penghitungan oleh auditor terus dilakukan.

“Barusan saya cek masih dihitung (kerugian negara dalam kasus digitalisasi SPBU PT Pertamina, red),” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dihubungi VOI, Senin, 28 Juli.

Auditor dari lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, sambung Asep, juga terus melakukan koordinasi. Bahkan, mereka mendatangi gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini.

“Tim auditor ada di kantor KPK hari ini untuk cek dokumen dan data kami,” tegasnya.

Nantinya setelah penghitungan beres dilaksanakan, KPK akan melakukan upaya paksa terhadap tiga tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah DR dan W dari pihak PT Telkom serta E selaku Direktur PT Pasific Cipta Solusi.

Sementara dalam kesempatan terpisah, Asep mengatakan dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina itu terjadi karena ada kemahalan bayar. Kondisi ini membuat negara kemudian merugi.

Adapun proses digitalisasi ini terjadi saat Pertamina memberlakukan kebijakan penggunaan kode quick respons (QR) bagi pelanggan yang membeli bahan bakar bersubsidi. "Ini mengambilnya dari penghitungan berapa yang dikeluarkan," tegas Asep kepada wartawan yang dikutip Jumat, 25 Juli.

Direktur Penyidikan KPK ini lantas menyebut sistem tersebut yang kemudian bermasalah. Adapun pengadaan digitalisasi tersebut dikerjakan oleh PT Telkom bukan Pertamina.

"Nah, ini makanya di sini kebanyakan (tersangkanya, red) dari PT Telkom. Ini yang pelaksananya. Kalau yang pertamanya (Pertamina, red) itu pemilik programnya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero). Kali ini, kaitannya proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diduga terjadi pada 2019-2023.

Untuk mengusut kasus ini, komisi antirauah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada September 2024. Ada tiga tersangka yang ditetapkan tapi belum diumumkan secara resmi.