Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Rachmad Muhamadiyah selaku Ketua DPP Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) pada hari ini, 6 Januari. Dia diduga mengetahui proses pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero).

“Saksi hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Januari.

Budi menyebut Rachmad tadinya dijadwalkan diperiksa pada Senin, 5 Januari kemarin. Tapi, dia tidak hadir dan minta penjadwalan ulang.

Adapun pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. “Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan proses dan tahapan terkait dengan pengadaan digitalisasi di SPBU,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero). Kali ini, kaitannya proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diduga terjadi pada 2019-2023.

Untuk mengusut kasus ini, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada September 2024. Tiga tersangka sudah ditetapkan tapi belum diumumkan secara resmi.

Dari informasi yang dikumpulkan, tiga tersangka itu adalah DR dan W dari pihak PT Telkom serta Elvizar selaku Direktur PT Pasific Cipta Solusi. Adapun proses digitalisasi itu dikerjakan oleh PT Telkom.

Tiga tersangka itu diduga membuat negara mengalami kerugian. Sebab, dugaannya ada kemahalan bayar dalam proyek yang berawal saat Pertamina memberlakukan kebijakan penggunaan kode quick response (QR) bagi pelanggan yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.