JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami spesifikasi mesin electronic data capture (EDC) yang digunakan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU pada PT Pertamina pada 2019-2023. Satu saksi sudah diperiksa, yakni Riatmaja Jamil yang merupakan Direktur PT Jaring Mal Indonesia.
Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Senin, 17 November.
“Penyidik melakukan pendalaman materi terkait spesifikasi EDC yang digunakan dalam digitalisasi SPBU,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 18 November.
Budi menyebut proses ini sekaligus untuk mengusut dugaan korupsi yang terjadi pada perusahaan pelat merah tersebut. “Sekaligus dibutuhkan dalam rangka penghitungan kerugian negaranya,” tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero). Kali ini, kaitannya proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diduga terjadi pada 2019-2023.
Untuk mengusut kasus ini, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada September 2024. Tiga tersangka sudah ditetapkan tapi belum diumumkan secara resmi.
BACA JUGA:
Dari informasi yang dikumpulkan, tiga tersangka itu adalah DR dan W dari pihak PT Telkom serta Elvizar selaku Direktur PT Pasific Cipta Solusi. Adapun proses digitalisasi itu dikerjakan oleh PT Telkom.
Tiga tersangka itu diduga membuat negara mengalami kerugian. Sebab, dugaannya ada kemahalan bayar dalam proyek yang berawal saat Pertamina memberlakukan kebijakan penggunaan kode quick response (QR) bagi pelanggan yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.