Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Elvizar selaku bos PT Pasific Cipta Solusi (PCS) sebagai broker. Dia mendapat untung dari perannya itu tapi di satu sisi membuat terjadinya kemahalan bayar.

Hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat disinggung peran Elvizar dalam dugaan korupsi pengadaan mesin EDC bank pelat merah dan proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina tahun 2018-2019.

Sosok ini diketahui menjadi tersangka dalam dua kasus tersebut.

"Untuk modusnya sama. Jadi barang-barang yang harusnya si Pertamina maupun bank pelat merah ini bisa langsung ke prinsipal, bisa langsung ke penyedia pertama, dia itu (Elvizar, red) ada di tengah," kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Agustus.

"Padahal dia tidak memberikan value added, tidak memberikan nilai tambah tapi dia dapat sejumlah uang," sambungnya.

Akibat peran Elvizar ini, Asep menyebut, proses pengadaan EDC dan digitalisasi SPBU PT Pertamina jadi semakin mahal. Karena, prosesnya tidak langsung dengan pihak pertama penyedia layanan.

"Kalau saja si pengguna ini, baik Pertamina maupun bank pelat merah langsung ke pihak pertama maka harganya akan lebih murah, jadi ini ada peningkatan harga. Ini ada di tengah-tengah," tegasnya.

Dalam kasus digitalisasi SPBU PT Pertamina, Elvizar sambung Asep mendapat keuntungan dari setiap bahan bakar yang dikeluarkan. Nilainya diduga mencapai Rp15 per liter bensin.

Duit ini awalnya masuk ke PT Telkom dulu sebagai penyedia sistem. "Nah, saudara ELV ini, ini, kan penyedia. Penyedia barangnya. EDC-nya. Jadi nanti pembayarannya ke Telkom dulu, baru ke si ELV ini. Kalau di EDC bank pelat merah, dia langsung dapat uangnya," jelas Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Elvizar diketahui sudah beberapa kali dipanggil terkait dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina.

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada September 2024. Tiga tersangka sudah ditetapkan tapi belum diumumkan secara resmi.

Dari informasi yang dikumpulkan, tiga tersangka itu adalah DR dan W dari pihak PT Telkom serta E selaku Direktur PT Pasific Cipta Solusi.

Tiga tersangka itu diduga membuat negara mengalami kerugian. Sebab, dugaannya ada kemahalan bayar dalam proyek yang berawal saat Pertamina memberlakukan kebijakan penggunaan kode quick response (QR) bagi pelanggan yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Sedangkan dalam dugaan korupsi pengadaan EDC di bank pelat merah, KPK mengumumkan lima tersangka.

Mereka adalah Catur Budi Harto yang merupakan eks Wakil Direktur bank pelat merah; Indra Utoyo yang merupakan eks Direktur Digital Teknologi Informasi (TIK) dan Operasi bank pelat merah yang sama; serta Dedi Sunardi yang merupakan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan.

Sementara pihak swasta yang ditetapkan adalah Elvizar yang merupakan eks Direktur PT Pasific Cipta Solusi dan Rudi Suprayudi dari PT Bringin Inti Teknologi. Meski begitu, kelimanya belum dilakukan penahanan.