Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp2,4 miliar hingga dua kendaraan roda empat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyitaan itu dilakukan di rumah Aditya selaku staf perizinan SB Group dan Djunaidi yang merupakan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng.

Adapun Aditya bersama Djuanaidi kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama Dicky. Penetapan ini disebut Asep dilakukan setelah pemeriksaan intensif digelar usai operasi senyap.

“Tim KPK kemudian mengamankan sembilan pihak-pihak termasuk saudara ADT di Bekasi beserta barang bukti satu unit kendaraan roda empat dan saudara DIC di Jakarta dengan barang bukti uang tunai senilai 189 ribu dolar Singapura; Rp8,5 juta; dan satu unit kendaraan roda empat,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Agustus.

Asep menjelaskan kegiatan tangkap tangan ini terkait suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Dia menyebut kasus ini bermula dari Inhuntani V yang memiliki hak areal yang berlokasi di Provinsi Lampung seluas 56.547 hektar.

PT Inhuntani V kemudian bekerja sama dengan PT PML melalui perjanjian yang meliputi tiga wilayah. Di antaranya Registrasi 42 (Rebang) seluas 12.727 hektar, Registrasi 44 (Muaradua) seluas 32.375 hektar, dan Registrasi 46 (Way Hanakau) seluas 10.055 hektar.

Hanya saja, pada 2018, terdapat permasalahan hukum atas kerja sama antara PT INH dan PT PML. Perusahaan swasta itu disebut tidak melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2018-2019 senilai Rp2,31 miliar; pinjaman dana reboisasi senilai Rp500 juta per tahun.

"Serta belum memberi laporan pelaksanaan kegiatan kepada PT INH per bulannya," ungkap Asep.

Masalah ini kemudian dibawa ke ranah hukum pada 2023, kata Asep.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkrah, dijelaskan perjanjian kerja sama yang telah diubah pada tahun 2018 antara kedua belah pihak masih berlaku dan PT PML wajib membayar ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar.

Namun, masalah ini tetap membuat PT PML berniat melanjutkan kerja sama untuk kembali mengelola kawasan hutan di lokasi tiga hak areal PT INH perdasarkan perjanjian kerja sama yang telah diubah pada 2018.

Peristiwa ini terjadi pada awal 2024 yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan antara Direksi dan Dewan Komisaris PT Inhuntani V dengan Djunaidi selaku Direktur PT PML dan tim di Lampung.

Pertemuan itu kemudian menyepakati pengelolaan hutan oleh PT PML dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH).

Selanjutnya, perusahaan tersebut mengeluarkan uang senilai Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan Inhutani V ke rekening perusahaan plat merah tersebut.

"Pada saat yang sama, saudara DIC (Dicky Yuana Rady) selaku Direktur Utama PT. INH diduga menerima uang tunai dari saudara DJN (Djunaidi) senilai Rp100 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi," tegas Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Setelah penerimaan uang itu, sambung Asep, Dicky menyetujui permintaan PT PML terkait perubahan RKUPH yang terdiri dari, pengelolaan hutan tanaman seluas 2.619,40 hektar di wilayah register 42 dan pengelolaan hutan tanaman seluas 669,02 hektar di wilayah register 46.

"Pada Februari 2025, saudara DIC (Dicky Yuana Rady) menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT INH yang di dalamnya juga mengakomodir kepentingan PT PML," ungkapnya.

Djunaidi kemudian meminta staf PT PML, Sudirman membuat bukti setor yang direkap dengan nilai Rp3 miliar dan Rp4 miliar dari PT PML kepada PT INH. Permintaan ini kemudian membuat laporan perusahaan BUMN itu berubah dari merah ke hijau dan membuat posisi Dicky aman padahal dia mau dipindahkan.

KPK menyita uang Rp2,4 miliar hingga dua kendaraan roda empat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Radu/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Sudirman lalu menyampaikan kepada Djunaidi, PT PML sudah mengeluarkan dana Rp21 miliar kepada PT INH untuk modal pengelolaan hutan.

Pada Juli 2025, terjadi pertemuan antara Dicky Yuana dan Djunaidi di lapangan golf di Jakarta. Dicky meminta mobil baru yang disanggupi oleh Djunaidi

"Kemudian pada Agustus 2025, saudara DJN melalui saudara ADT (Aditya) menyampaikan kepada saudara DIC bahwa proses pembelian 1 unit mobil baru seharga Rp2,3 miliar telah diurus oleh saudara DJN," jelas Asep.

"Pada saat bersamaan, saudara ADT mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari saudara DJN untuk saudara DIC di Kantor Inhutani," tambahnya.

 

Selanjutnya, Djunaidi melalui staf PT PML, Arvin menyampaikan kepada Dicky Yuana, pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan Dicky termasuk pemberian kepada salah seorang Komisaris PT. INH. 

Atas perbuatannya Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan Dicky sebagai pihak penerima diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.