JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady meminta mobil baru ke Djunaidi, Direktur PT Paramita Mulia Langgeng (PML). Permintaan ini dilakukan saat keduanya bertemu di lapangan golf pada Juli 2025.
Hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan tersangka dugaan suap pengelolaan hutan yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 13 Agustus.
Adapun dalam perkara ini, Dicky Yuana kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama Djunaidi dan Aditya selaku staf perizinan SB Group.
“Terjadi pertemuan antara saudara DIC dan saudara DJN di lapangan golf di Jakarta. Dimana saudara DIC meminta mobil baru kepada saudara DJN,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Agustus.
Djunaidi kemudian menyanggupi keinginan Dicky dengan memberikan Jeep Rubicon berkelir merah seharga Rp2,3 miliar. Pembelian ini dilaksanakan pada Agustus 2025.
“Saudara DJN melalui saudara ADT menyampaikan kepada saudara DIC bahwa proses pembelian satu unit mobil baru seharga Rp2,3 miliar telah diurus oleh saudara DJN,” tegasnya.
Adit, sambung Asep, juga mengantarkan uang sebesar 189 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar ke kantor Inhutani.
“Bahwa selanjutnya, saudara DJN melalui saudara ARV menyampaikan kepada saudara DIC bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan saudara DIC termasuk pemberian kepada salah seorang Komisaris PT INH,” jelas dia.
BACA JUGA:
Selanjutnya, KPK menyita mobil Rubicon, Pajero Sport, hingga uang yang diminta Dicky. Penyitaan dilakukan ketika operasi senyap dilaksanakan.
“Tim KPK kemudian mengamankan sembilan pihak-pihak termasuk saudara ADT di Bekasi beserta barang bukti satu unit kendaraan roda empat dan saudara DIC di Jakarta dengan barang bukti uang tunai senilai 189 ribu dolar Singapura; Rp8,5 juta; dan satu unit kendaraan roda empat,” pungkas Asep.