JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap kenaikan dana operasional RT/RW di Jakarta akan resmi berlaku mulai bulan Oktober mendatang. Ia telah meneken keputusan gubernur (kepgub) yang mengatur hal itu.
"Jadi dana operasional untuk RT/RW saya sudah tanda tangani. Nanti saya umumkan pada saatnya berlakunya adalah mudah-mudahan bulan Oktober," kata Pramono ditemui di Pasar Santa, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Juli.
Dalam rapat paripurna DPRD DKI dan Pemprov DKI pada Senin, 21 Juli, terungkap bahwa kenaikan dana operasional RT/RW yang dialokasikan dalam perubahan APBD tahun 2025 hanya 25 persen.
Nilai ini berbeda dengan janji Pramono dan Rano Karno saat kampanye Pilkada 2024, di mana pengurus RT/RW akan mendapat kenaikan uang operasional dua kali lipat.
Saat ditanya mengenai hal itu, Pramono irit bicara. "Ya, nanti spill-nya saya jawab," tutur dia.
Sebelumnya, kenaikan dana operasional RT/RW disorot oleh Fraksi Demokrat-Perindo dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi DPRD DKI tentang raperda perubahan APBD tahun anggaran 2025.
"Fraksi Partai Demokrat-Perindo mengapresiasi atas rencana kenaikan dana operasional RT/RW sebesar 25 persen untuk tiga bulan dalam RAPBD Perubahan 2025," kata Anggota Fraksi Demokrat-Perindo Dina Manyusin di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 21 Juli.
Fraksi Demokrat-Perindo menilai, kenaikan dana operasional yang hanya 25 persen tersebut belum sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab para pengurus RT/RW di Jakarta.
Sebab, mereka merupakan ujung tombak pelayanan publik, penjaga ketertiban lingkungan, dan perpanjangan tangan pemerintah di tingkat akar rumput.
"Fraksi Partai Demokrat-Perindo mendorong agar kenaikan dana operasional RT/RW dapat ditingkatkan lebih signifikan," tegas Dina.
BACA JUGA:
Sehingga, menurutnya, dukungan anggaran yang memadai akan memperkuat kinerja dan semangat pengabdian RT/RW, sekaligus menjadi bentuk penghargaan nyata atas kontribusi mereka dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW, besaran dana operasional yang diterima ketua RT sebesar Rp2 juta per bulan, lalu ketua RW mendapatkan Rp2,5 juta per bulan.