JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tengah mengusulkan anggaran untuk menaikkan nominal dana operasional RT/RW dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025.
Kenaikan operasional RT/RW ini menjadi salah satu janji Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Pilkada 2024.
Namun, ternyata kenaikan dana operasional yang diusulkan hanya sebesar 25 persen, bukan dua kali lipat seperti yang dijanjikan Pramono saat kampanye pilkada.
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi DPRD DKI tentang raperda perubahan APBD tahun anggaran 2025. Kenaikan ini disorot oleh Fraksi Demokrat-Perindo.
"Fraksi Partai Demokrat-Perindo mengapresiasi atas rencana kenaikan dana operasional RT/RW sebesar 25 persen untuk tiga bulan dalam RAPBD Perubahan 2025," kata Anggota Fraksi Demokrat-Perindo Dina Manyusin di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 21 Juli.
Fraksi Demokrat-Perindo menilai, kenaikan dana operasional tersebut belum sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab para pengurus RT/RW di Jakarta.
Sebab, mereka merupakan ujung tombak pelayanan publik, penjaga ketertiban lingkungan, dan perpanjangan tangan pemerintah di tingkat akar rumput.
"Fraksi Partai Demokrat-Perindo mendorong agar kenaikan dana operasional RT/RW dapat ditingkatkan lebih signifikan," tegas Dina.
Karena itu, menurutnya, dukungan anggaran yang memadai akan memperkuat kinerja dan semangat pengabdian RT/RW, sekaligus menjadi bentuk penghargaan nyata atas kontribusi mereka dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
BACA JUGA:
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menjawab perihal dana operasional RT/RW yang disorot Demokrat/Perindo. Dalam penyampaian jawaban pemandangan umum fraksi, Rano mengakui keputusan kenaikan dana tersebut menyesuaikan kesanggupan anggaran daerah.
"Terkait dana operasional RT/RW dan dasawisma, eksekutif telah menindaklanjuti kenaikan operasional RT/RW dan dasawisma sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," ujar Rano.
Diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW, besaran dana operasional yang diterima ketua RT sebesar Rp2 juta per bulan, lalu ketua RW mendapatkan Rp2,5 juta per bulan.