Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang gedung barang rampasan terkait kasus tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terpidana Henry Surya.

Dalam proses lelang, gedung yang berdiri di lahan seluas 1.030 m2 di Jalan M.H. Thamrin Nomor 03, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, terjual senilai Rp129 miliar.

"Nilai terjual Lelang Rp129.176.107.000," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa, 15 Juli

Proses lelang menggunakan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Selain itu, dasar dilelangnya barang rampasan tersebut yakni Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/PID.SUS/2023 tanggal 16 Mei 2023.

"Bahwa lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server," sebutnya.

Hasil dari penjual barang rampasan tersebut, kata Harli, akan diberikan kepada para korban. Tentunya berkoodinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sesuai amar putusan Mahkamah Agung tersebut.

"Dengan amar putusan yang menyebut bahwa hasil lelang akan didistribusikan kepada para korban sebagai pemulihan kerugian korban," kata Harli.