Penyebab 199 Tenaga Kesehatan di Mukomuko Belum Divaksin
Vaksinasi tenaga kesehatan/ Antara

Bagikan:

JAKARTA - Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyebutkan sampai kini masih ada 199 orang dari 1.390 tenaga kesehatan yang belum menjalani vaksinasi COVID-19.

Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo mengatakan, tenaga kesehatan yang belum menjalani vaksinasi meliputi tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit umum daerah (RSUD), puskesmas, dan Dinas Kesehatan setempat.

Bustam, yang juga Sekretaris Dinas Kesehatan ini mengatakan tenaga kesehatan ini tidak bisa menjalani vaksinasi pada jadwal yang ditetapkan antara lain karena sedang mengalami gangguan kesehatan atau sedang hamil.

"Yang batal dan ditunda menerima vaksinasi baik dosis pertama maupun dosis kedua, mereka akan mendapat suntikan vaksin COVID-19 setelah kondisi kesehatannya benar-benar sudah pulih," ujarnya.

Menurut data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko, tenaga kesehatan yang sudah mendapat suntikan dosis pertama vaksin sebanyak 1.191 orang dan tenaga kesehatan yang sudah mendapat suntikan dua dosis vaksin atau sudah selesai menjalani vaksinasi sebanyak 895 orang.

Bustam mengatakan bahwa penyuntikan vaksin COVID-19 pada tenaga kesehatan, trmasuk petugas pelayanan publik yang tersebar di daerah ini sampai sekarang masih berlangsung.

Sasaran vaksinasi COVID-19 pada tenaga kesehatan di Mukomuko tercatat sebanyak 1.390 orang, namun jumlah tenaga kesehatan yang melakukan registrasi untuk menjalani vaksinasi sebanyak 1.664 tenaga kesehatan di daerah ini yang telah registrasi atau 119,37 persen.

Selanjutnya, ia mengatakan, pihaknya meminta kepada kepala puskesmas dan RSUD untuk mempersiapkan tenaga kesehatan untuk menerima penyuntikan vaksin COVID-19 dosis I.

“Kami sudah meminta kepada pihak RSUD dan puskesmas untuk segera mempersiapkan tenaga kesehatan untuk menerima vaksin COVID-19, kecuali tenaga kesehatan yang berhalangan karena alasan kesehatan,” ujarnya.