Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil korupsi Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua dibelikan jet pribadi. Namun, pesawat ini disebut tak ada di Indonesia.

“Penyidik menduga aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private jet yang saat ini keberadaannya di luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 12 Juni.

Budi tak memerinci di mana pastinya pesawat itu. Dia hanya menyebut pendalaman kini dilakukan penyidik dengan memanggil Gibrael Isaak warga Singapura selaku bos PT Rio De Gabriello (RDG) Airlines sebagai saksi pada hari ini.

“Hari ini KPK memanggil saksi atas nama GI seorang WNA Singapura yang merupakan pengusaha maskapai pribadi untuk didalami terkait dengan pembelian atas pesawat private jet tersebut,” tegasnya.

KPK berharap semua pihak kooperatif dalam kasus ini. Barang bukti yang ditemukan tak boleh disembunyikan dengan berbagai alasan, sambung Budi.

“Sehingga tidak hanya untuk pembuktian tapi (barang bukti, red) tersebut sekaligus sebagai langkah awal optimalisasi asset recovery nantinya. Terlebih kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua. Kerugian negaranya akibat praktik lancung ini mencapai Rp1,2 triliun.

Sudah ada satu tersangka dalam kasus ini, yakni DE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua. Dia diduga melakukan perbuatannya bersama-sama Lukas Enembe saat masih menjabat sebagai Gubernur Papua.

Adapun Lukas Enembe telah meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada Desember 2023. Ketika itu, dia masih berstatus sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi dan KPK sedang mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.