Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Luqman Hakim yang merupakan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) era Hanif Dhakiri tak memenuhi panggilan pada Selasa, 10 Juni. Dia harusnya diperiksa sebagai saksi dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Saksi berhalangan hadir karena sakit,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 11 Juni.

Luqman harusnya diperiksa bersama dengan dua stafsus Ida Fauziyah yang menjabat sebagai Menaker periode 2019-2024, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo.

Adapun keduanya sudah dimintai keterangan penyidik di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Sebagai saksi, Budi bilang, mereka didalami perihal aliran duit pemerasan tersebut.

“Kedua saksi didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan,” tegasnya.

Kekinian, komisi antirasuah sedang terus mengusut aliran duit pemerasan tersebut. Informasi sumber VOI menyebut penyidik komisi antirasuah sudah mengendus peran staf khusus (stafsus) Menteri Tenaga Kerja (Kemnaker) periode 2019-2024 dalam kasus ini.

Diketahui, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hanif Dhakiri menjabat sebagai Menaker pada periode 2013-2019. Posisi ini kemudian ditempati Ida Fauziyah dari partai yang sama pada 2019-2024.

Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024.

Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka diduga ikut merasakan aliran duit pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp53,7 miliar.

Sementara untuk tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.

Kasus ini bermula ketika perintah memeras pemohon disampaikan oleh Suhartono dan Haryanto selaku eks Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker serta dua eks Direktur PPTKA Kemnaker Wisnu Pramono dan Devi Angraeni. Permintaan ini kemudian dieksekusi Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad selaku verifikator.

Modusnya disebut KPK dengan mengutamakan agen TKA yang memberi uang untuk mengurus berkas Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sedangkan mereka yang tidak memberi uang diulur pengajuannya bahkan tidak diproses.