JAKARTA - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Tsani Annafari jadi pegawai yang pertama kali pamit, setelah Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut ada tiga pegawainya yang mengundurkan diri.
Saat mengumumkan pengunduran dirinya, Tsani meminta pegawai KPK lainnya untuk terus bertahan dan tidak mengikuti jejaknya agar pemberantasan korupsi bisa terus berjalan.
"Saya tidak ingin dianggap memprovokasi teman-teman di KPK agar mundur juga. Saya bahkan menyampaikan ke teman-teman KPK agar api pemberantasan korupsi tidak padam," kata Tsani kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 29 November.
Dia mengatakan, pengunduran dirinya sudah dilakukan sejak lama dan efektif pada 1 Desember 2019. Setelah mundur dari lembaga antirasuah, Tsani akan kembali ke instansi asalnya yaitu Kementerian Keuangan. Hanya saja, dia belum tau akan menempati jabatan apa nantinya.
"Saya akan kembali ke Kemenkeu tepatnya di Sekretariat Jenderal. Nanti saya tinggal menunggu perintah," ujarnya.
Pegawai KPK yang mundur bukan hanya Tsani. Kepada VOI, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan jika ada beberapa pegawainya yang mundur. "Yang resmi sudah memang sudah ada beberapa," katanya lewat pesan singkat, Jumat, 29 November.
Namun, dia tak menampik ada juga beberapa pegawai yang memang sudah mengindikasikan ingin mundur dari lembaga antirasuah tersebut.
"Ada beberapa juga yang sudah mengindikasikan (mundur). Semoga tidak terjadi brain drain keluar KPK," ungkapnya.
Kendati demikian, Saut tak mau membeberkan alasan pengunduran diri para pegawainya ataupun siapa lagi yang akan mundur. Hanya saja, muncul dugaan, mundurnya beberapa pegawai ini dikarenakan UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengamanatkan peralihan status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Status ini bukan hanya untuk pegawai biasa, melainkan juga para penyidik dan penyelidik. Hal ini membuat para pegawai KPK tak lagi punya independensi dan rentan untuk dimutasi saat melaksanakan pengusutan kasus korupsi.
Transisi kepegawaian ini, direncanakan bakal dilaksanakan selama dua tahun ke depan setelah pimpinan KPK jilid V dilantik dan menjalankan tugasnya pada bulan Desember.
Meski bulan Desember sebentar lagi, namun tampaknya belum jelas formulasi transisinya. Sebab, Saut hanya mengatakan mereka masih bicara dengan MenPAN-RB yang bertugas mengurus ASN. "Sudah, saat ini sudah berproses dengan pihak terkait, MenPAN-RB," tutupnya.