JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang program "Satu RT Satu APAR". Kebijakan itu diambil sebagai upaya mengantisipasi dan menangani kejadian kebakaran secara lebih cepat di wilayah padat penduduk seperti Jakarta.
Program ini menargetkan setiap rukun tetangga (RT) memiliki satu alat pemadam api ringan (APAR) paling lambat pada Agustus 2025. “Saya barusan menandatangani Pergub tentang APAR. Mudah-mudahan pada Agustus ini setiap RT punya satu APAR,” kata Pramono dalam keteranganya, Senin 9 Juni.
Dengan adanya APAR di setiap RT, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berharap warga bisa melakukan penanganan awal kebakaran secara mandiri sebelum tim pemadam kebakaran tiba. “Kalau ada kejadian seperti ini maka bisa cepat ditangani karena Kapuk Muara ini daerah padat, begitu terbakar merembetnya cepat sekali,” lanjutnya.
Diketahui, kebakaran di Kapuk Muara menghanguskan 485 rumah warga. Meski dampaknya cukup besar, Pramono bersyukur tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
BACA JUGA:
Menurut Pramono, gerakan pengadaan APAR sebenarnya telah berjalan sebelumnya di beberapa wilayah Jakarta. Namun, lewat pergub langkah tersebut kini mendapat payung hukum resmi dan menjadi program wajib bagi seluruh RT.
Program “Satu RT Satu APAR” juga merupakan bagian dari strategi Pemprov Jakarta dalam membentuk sistem mitigasi bencana kebakaran berbasis masyarakat. Selain itu, ini juga mendukung upaya edukasi publik soal keselamatan lingkungan tempat tinggal.