Bagikan:

JAKARTA — Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Transon Bumindo Resources (PT TBR) dan PT Bumi Morowali Utama (PT BMU) dalam perkara sengketa perdata melawan PT PAM Mineral Tbk. Putusan kasasi ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum PT TBR dan PT BMU membayar ganti rugi senilai Rp314 miliar.

Putusan berkekuatan hukum tetap tersebut tertuang dalam Putusan MA Nomor 6481 K/PDT/2024 tanggal 16 Desember 2024. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa kedua tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menutup jalan negara yang digunakan bersama oleh sejumlah perusahaan tambang di kawasan Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kuasa hukum PT PAM Mineral Tbk, Damianus H. Renjaan, menyatakan bahwa penolakan kasasi menjadi bukti bahwa tindakan penutupan jalan oleh PT TBR dan PT BMU tidak memiliki dasar hukum.

“Putusan ini menguatkan bahwa jalan tersebut adalah milik negara, tidak pernah dibebaskan oleh pihak lain, dan karenanya tidak boleh ditutup sepihak. Akibat penutupan ini, klien kami tidak bisa mengangkut hasil tambang, bahkan negara turut dirugikan karena kehilangan potensi pemasukan dari pajak,” ujar Damianus dalam keterangannya, Jumat 23 Mei.

Damianus juga menekankan bahwa Undang-Undang Pertambangan dan Mineral menjamin hak para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menjalankan aktivitasnya tanpa hambatan yang tidak sah. Ia berharap agar para tergugat menaati isi putusan MA secara sukarela.

“Jika tidak, kami akan mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap aset-aset PT TBR dan PT BMU,” tegasnya.

Pihaknya juga mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk segera menggelar sidang teguran (aanmaning) agar kedua perusahaan melaksanakan isi putusan. Damianus mengingatkan, PT TBR dan PT BMU adalah perusahaan penanaman modal asing yang berkewajiban menghormati hukum Indonesia, termasuk putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sengketa ini bermula pada awal 2022 saat PT TBR dan PT BMU menutup akses jalan hauling di Desa Laroenai, yang digunakan oleh PT PAM Mineral untuk mengangkut hasil tambangnya. Upaya mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah setempat tidak membuahkan hasil. PT PAM Mineral akhirnya menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.