Bagikan:

JAKARTA – Sebanyak sembilan remaja ditangkap polisi saat konvoi motor sambil membawa senjata tajam jenis celurit di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis malam (15/5).

Mereka berinisial A (16), D (21), Y (16), R (17), S (18), A (19), G (18), AS (17), dan MA (17). Penangkapan dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat saat para remaja diduga hendak melakukan aksi tawuran.

Polisi menyita tiga celurit, empat sepeda motor, dan enam ponsel yang diduga digunakan untuk koordinasi aksi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa para pelaku langsung dibawa ke Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka kami dapati sedang konvoi, membawa celurit, dan diduga kuat hendak melakukan tawuran. Ini jelas pelanggaran hukum berat,” ujarnya, Jumat (16/5).

Penindakan tegas dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Kami harus sigap dalam mencegah kekerasan di jalanan. Tawuran seperti ini bisa berujung maut,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau para orang tua agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka.

"Kami minta orang tua aktif mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai mereka terlibat tawuran hingga kehilangan nyawa. Bimbing ke kegiatan yang positif untuk masa depan mereka," katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi juga akan memanggil pihak sekolah dan orang tua pelaku untuk pembinaan serta pencegahan kejadian serupa di masa mendatang.