Bagikan:

BANDAR LAMPUNG - Tim Polda Lampung menangkap tersangka SD alias R (27) buronan kasus pencurian di rumah perwira Polri.

"Saat ditangkap tersangka bersembunyi di kolong jembatan Jalan Raden Intan, Bandarlampung," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dikutip Antara, Kamis, 29 April.

Tersangka yang bermukim di Desa Talang Rejo, Kecamatan Tanjung Indah, Sumsel ini ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Lampung.

"Saat dilakukan upaya paksa oleh tim resmob, pelaku melakukan perlawanan secara aktif dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas keras terukur sesuai SOP hingga pelaku dapat dilumpuhkan," kata Pandra.

Pelaku ini merupakan residivis pencurian disertai pemberatan dengan sasaran kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2016 di Polsek Tanjung Karang Timur.

Pencurian dilakukan di Jalan Pajajaran No 44, Jagabaya Way Halim. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mendongkel pintu rumah korban yang saat itu sedang melaksanakan salat subuh. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang milik korban.

Barang bukti yang berhasil disita yakni 1 pucuk senjata api rakitan berikut 4 amunisi aktif (milik pelaku), 1 buah kunci letter T berikut 5 anak kunci (milik pelaku).

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Subdit III Jatanras Polda Lampung untuk diproses hukum.