JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Norwegia sepakat memperkuat kerja sama dalam bidang lingkungan hidup, khususnya mitigasi perubahan iklim, pelestarian alam, dan pembangunan berkelanjutan.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan letter of intent (LoI) oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq bersama Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen, dalam kunjungan kerja ke Oslo.
“Penting bagi kita untuk meningkatkan implementasi nilai ekonomi karbon sebagai bagian dari upaya Indonesia mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC), sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021,” ujar Hanif dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Antara, Minggu, 4 Mei.
Hanif menambahkan, kerja sama ini mencerminkan langkah strategis dalam mempercepat aksi global melawan krisis iklim, sekaligus memperkuat pembangunan berkelanjutan di tingkat nasional dan global.
LoI tersebut mencakup sejumlah komitmen penting, mulai dari peningkatan tata kelola lingkungan, konservasi biodiversitas, pelestarian ekosistem gambut dan mangrove, pengelolaan sampah, hingga penguatan ekonomi sirkular.
Norwegia juga disebut sebagai mitra strategis dalam perjuangan Indonesia menghadapi krisis iklim, termasuk dalam pengembangan sistem perdagangan karbon yang berkelanjutan.
Penandatanganan LoI ini bertepatan dengan peringatan 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia–Norwegia sejak 1950. Fokus kerja sama kedua negara dalam beberapa tahun terakhir memang kian mengarah pada isu lingkungan hidup.
Sejak 2022, Norwegia telah mendukung program pengurangan emisi karbon Indonesia dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan (FOLU) dengan komitmen pendanaan senilai 216 juta dolar AS atau sekitar Rp3,5 triliun.
BACA JUGA:
Dalam kunjungannya, Menteri Hanif juga menemui Andreas Motzfeld Kravik, State Secretary Kementerian Luar Negeri Norwegia, serta mengunjungi perusahaan pengelola daur ulang TOMRA untuk mempelajari teknologi pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular.